https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Cegah Sengketa, Empat Instansi di OKU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Siapa Saja?

Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten OKU, Kementrian Agama Kabupaten OKU dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU.--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten OKU, Kementrian Agama Kabupaten OKU dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU, Rabu 10 Juni 2026. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rudhy Parhusip, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd. (Bupati Ogan Komering Ulu).

Kemudian Indra Susanto, S. Sos., M. Ap. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. OKU), H. Hassan HD., S.Sos. M.SE (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), H. Ronsom Fitri., S.H., M.H. (Asisten Administrasi Umum).

BACA JUGA:Sasar Panti Asuhan hingga PPNPN, Ini Jumlah Paket Daging Kurban Disalurkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pimpin Upacara di Aula Kejati, Pejabat Ini Lantik 39 PNS dan Pejabat Fungsional Baru

Muhammad Ansori., MM (Mewakili Kepala Kantor Kermentrian Agama Kabupaten OKU), Ribut Setiawan, S.H., M.H. (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU),  Satrio Dwi Putra, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).

Muhammad Riska Saputra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Muhammad Ali Qadri, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pidana Khusus), Wahyudi Barnad, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).

Lidya Rotua Simanjuntak, S.H.M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, para Kepala OPD Kabupaten OKU dan para Camat Kabupaten OKU.

"Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf guna mencegah sengketa dan konflik pertanahan, melindungi kepentingan masyarakat," ujar Kasi Intel Kejari OKU, M. Riska Saputra, S.H., M.H.   

BACA JUGA:Pasca OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Amankan 17 Bundel Dokumen Pelayaran

BACA JUGA:NasDem Sumsel Usul Pecat Wakil Bupati PALI, Soal Jabatan Tunggu Surat Penahanan dari Kejati Sumsel

Serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf, mendukung tertib administrasi dan optimalisasi aset keagamaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum dan penyelesaian permasalahan pertanahan wakaf.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google