https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Diikuti PJU Hingga Staf, Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi Rutin

Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan R Raharjo Yusuf Wibisono memimpin pelaksanaan Apel Pagi Rutin. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) R Raharjo Yusuf Wibisono memimpin pelaksanaan Apel Pagi Rutin, Senin 15 Juni 2026. 

Yang diikuti oleh Para Pejabat Utama dan Seluruh Pegawai Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Apel pagi dilaksanakan dalam rangka pembinaan disiplin, penguatan koordinasi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H. 

Dan penyampaian arahan atau informasi penting dari pimpinan sebelum memulai aktivitas pelayanan atau pekerjaan.

BACA JUGA:Pastikan Tata Kelola Sesuai Aturan, Kejati Sumsel Berikan Dampingan Hukum ke Kanwil Kemenag

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Ekspose Pengamanan Pembangunan Strategis Ini

Sebelumnya, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 8 Juni 2026.

Hal ini terkait Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022.

Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 3 orang tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

Kemudian MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA:Sinergi Kejati Sumsel dan KSOP Kelas I Palembang Mantapkan Pengawasan Aspek Hukum Kemaritiman

BACA JUGA:Serahkan 3 Tersangka Korupsi Semen ke Kejari Palembang, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan 20 Hari

Dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.

"Kemudian Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google