Memenangkan Ruh Pasal 33 UUD 1945 dalam Konflik Agraria
Pasal 33 UUD 1945 dalam konflik agrari harus dipahami bahwa bukan dimiliki pemerintah tapi negara--sumber foto: chat gpt
Oleh: Fuad Kurniawan
Jika kita berbicara tentang konflik agraria di Indonesia, kita tidak bisa hanya berkutat pada persoalan administrasi sertifikat atau batas patok tanah.
Jauh di atas itu, ada mandat konstitusi yang sering kali terlupakan atau sengaja diabaikan. Jantung dari tata kelola sumber daya alam Indonesia tertuang secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Frasa ini adalah roh dari penyelesaian segala sengketa agraria. "Memenangkan" Pasal 33 berarti mengembalikan tanah dan sumber daya alam kepada fungsi utamanya yaitu menyejahterakan rakyat, bukan melanggengkan monopoli segelintir pemodal.
Distorsi Makna, Dikuasai Negara Bukan Dimiliki Pemerintah
Dalam banyak konflik agraria, negara kerap hadir seolah-olah sebagai "tuan tanah" yang berhak memberikan jutaan hektar lahan kepada korporasi besar tanpa persetujuan warga setempat.
Hal ini berakar pada salah tafsir terhadap frasa Hak Menguasai Negara (HMN).
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah meluruskan bahwa "dikuasai oleh negara" tidak sama dengan dimiliki.
Negara bertindak sebagai organ mandat dari rakyat (kewenangan publik) untuk, Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam, Menentukan dan mengatur hak-hak hukum atas bumi dan air, Mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi dan air.
Ketika izin Hak Guna Usaha (HGU) atau konsesi tambang menggusur lahan garapan petani atau wilayah adat tanpa kompensasi dan keadilan, negara sebenarnya telah gagal menjalankan mandat "sebesar-besar kemakmuran rakyat" dan justru memfasilitasi kemakmuran segelintir korporasi.
Strategi Memenangkan Pasal 33 di Tengah Konflik
Untuk memenangkan semangat Pasal 33 UUD 1945 dalam realitas konflik agraria, diperlukan pergeseran paradigma hukum dan kebijakan secara radikal. Berikut adalah pilar-pilar yang harus ditegakkan
1. Kembali kepada UUPA 1960 sebagai Kompas.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah manifestasi langsung dari Pasal 33 UUD 1945. UUPA secara tegas menolak kapitalisme dan monopoli tanah.
Memenangkan Pasal 33 berarti pemerintah dan penegak hukum harus menggunakan UUPA sebagai landasan utama, melampaui undang-undang sektoral (seperti UU Kehutanan atau UU Pertambangan) yang sering kali tumpang tindih dan menyingkirkan hak rakyat.