Sindikat Narkoba Tambang Digulung, Polda Sumsel dan Bea Cukai Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Polda Sumsel bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran gelap narkoba. --Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim yang digelar di Palembang, Jumat 19 Juni 2026.
Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
Selain menyasar jaringan pengedar, pengungkapan tersebut juga berhasil memutus salah satu jalur distribusi yang selama ini memasok narkotika ke wilayah-wilayah produktif yang memiliki mobilitas pekerja tinggi.
BACA JUGA:Implementasi Presisi Polri, Polda Sumsel Kawal Distribusi Pangan ke Bulog Lahat
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Bangun Ketahanan Sosial Melalui Kolaborasi Pesantren
Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.
BACA JUGA:Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Palembang
BACA JUGA:Sinergi Polri dan Masyarakat, Polda Sumsel Perbaiki Jalan Rusak di Musi Rawas Demi Dukung Hal Ini
Barang bukti sabu ditemukan di antaranya sebanyak 1.090 gram yang disimpan di dalam brankas hitam pada salah satu lokasi jasa ekspedisi di kawasan Kertapati, serta 309,47 gram lainnya yang disembunyikan di dalam perangkat speaker mini.
Sementara ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.