https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sidang di PN Palembang, JPU Kejari Ogan Ilir Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Ini

Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, Tim JPU Kejari Ogan Ilir melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alamsyah Bin Suryadi.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alamsyah Bin Suryadi, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Serta penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

BACA JUGA:Diikuti PJU Hingga Staf, Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi Rutin

BACA JUGA:Kawal Proyek Infrastruktur Jalan, Kejati Sumsel Gelar Pemaparan PPS

Sebagaimana dakwaan subsidiair, serta menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,  dan denda sebesar Rp50.000.000.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa.

Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda dipidana dengan pidana penjara selama 50 hari, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp388.356.393 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kawal Infrastruktur PTBA, Kejati Sumsel Evaluasi Perkembangan Pendampingan Hukum

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pamerkan Tumpukan Uang Rp219 Miliar, Pelunasan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kredit Perbankan

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google