https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Dukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Kejati Sumsel Gelar Rapat, Tentang Apa?

Koordinator Datun Retni Natalia Bya bersama dengan Para Kepala Seksi dan Jajaran Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel memimpin Rapat Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Retni Natalia Bya bersama dengan Para Kepala Seksi dan Jajaran Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Rapat Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin 22 Juni 2026.

Hal ini dalam rangka mendukung peran strategis Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, khususnya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang dan Kantor Kementerian di Wilayah Sumatera Selatan secara langsung yang bertempat di Aula Lantai 7 Bidang Datun Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H.

Kegiatan rapat ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA:Implementasi Polri Presisi, Jajaran Polda Sumsel Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Muba

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Tambang Digulung, Polda Sumsel dan Bea Cukai Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Hal ini untuk mendukung peningkatan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi tenaga kerja. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman yang selaras antar instansi terkait sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Agus Riyanto, melaksanakan Rapat Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kegiatan Proyek Pengembangan Coal Handling Facility (CHF) Train Loading Station (TLS) 6 dan 7 bersama PT Bukit Asam Tbk, Rabu 17 Juni 2026.

Turut didampingi oleh Koordinator dan Kasi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Patroli Udara Karhutla, Wakapolda Pimpin Pengawasan Empat Wilayah Strategis

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas Bermotif Dendam di Perkebunan Banyuasin

"Proyek Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6 dan 7 adalah infrastruktur strategis dari PT Bukit Asam Tbk," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H. 

Yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas angkutan batu bara pada jalur relasi Tanjung Enim-Kramasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google