Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Kian Memanas, JPU Boyong 11 Saksi ke Persidangan
Sejumlah saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Perkimtan Palembang.-Foto: Janta/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/7/2026).
Perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar itu menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU tersebut adalah Devand yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perkim pada 2024, serta Afan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dan sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perkimtan.
Dalam keterangannya, Devand mengaku mengetahui informasi dari PPK Muhammad Faisal Rahman terkait kegiatan belanja rutin bahan bangunan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar.
Ia menyebut sebelum dirinya mengetahui perkembangan pekerjaan, telah dilakukan pencairan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Devand juga mengungkap adanya informasi dari PPK mengenai rencana pencairan termin kedua yang disertai kewajiban memberikan sejumlah dana untuk dinas atau fee kepada pimpinan.
Menurut kesaksiannya, dari pencairan sekitar Rp1,8 miliar, uang sebesar Rp440 juta disebut dipersiapkan untuk diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.
"Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, hanya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di atas meja," ungkap Devand di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Afan menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan, dirinya menerbitkan surat keputusan pengangkatan Yunita sebagai PPK karena yang bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi tipe C.
Menurut Afan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dan saat itu Yunita merupakan satu-satunya ASN yang memiliki sertifikat tersebut.
Afan juga menerangkan bahwa kegiatan belanja rutin dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar telah berjalan sebelum dirinya dimutasi ke Dinas Kebudayaan pada 27 Februari 2024.
Setelah mutasi tersebut, posisi Kepala Dinas Perkimtan kemudian dijabat oleh Agus Rizal, sementara pelaksanaan kegiatan tetap berlanjut karena proses penganggaran telah berjalan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.