Berantas Sindikat Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 3 Pengungkapan Besar di Palembang dan OKI
Personel Bidlabfor Polda Sumsel melakukan pengecekan keaslian barang bukti pengungkapan besar di Palembang dan OKI sebelum dilakukan pemusnahan. --Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
BACA JUGA:Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polda Sumsel Gelar Program Belida di Lokasi Ini
BACA JUGA:Cegah Paham IRET Sejak Dini, 131 Calon Bintara Polri SPN Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi
Kemudian unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu.
Serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
BACA JUGA:Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Energi Nasional
Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih.
Kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali.