BPOM Ini Audiensi ke Pj Wako dan Sampaikan Ingin Lakukan Pengawasan Obat, Kosmetik dan Makanan di Pagaralam

Pj Wako menerima audiensi BPOM Lubuklinggau untuk selalu berkoordinasi dengan lebih baik kemudian hari.-Diskominfo Pagaralam-

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018.

Itu berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah diubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019.

Loka POM di Kota Lubuklinggau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri.

BPOM ini yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BACA JUGA:Deretan Makanan Penyebab Sembelit dan Cara Mengobatinya

BACA JUGA:5 Obat dan Makanan Diawasi Beresiko, Ini Pesan dari Anggota DPR RI Komisi IX

BACA JUGA:Tak Hanya Minyak Zaitun, Obat Dari Langit Ini Ampuh Buat Penyembuhan, Tidak Percaya?

Kedudukan Loka POM di Kota Lubuklinggau berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. 

Adapun total catchment area Loka POM di Kota Lubuklinggau terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, yaitu Lubuklinggau, Lahat, Empat Lawang, Musi Rawas, Musi Rawas Utara.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan