Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Ogan Ilir, 4 Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu Diamankan
Polres Ogan Ilir Bekuk 4 Tersangka Narkoba, Sabu Hampir 10 Gram Disita-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sinergitas antara Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Raja mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
BACA JUGA:Polres Lahat Amankan 14 Gram Narkoboy di Kikim Timur, Termasuk Dua Terduga Pelaku Diringkus
BACA JUGA:Ungkap Peredaran Narkoboy di Indralaya, Polisi Amankan Pengedar Bersama 9 Paket Sabu
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masing-masing berinisial F, MRA, MS, dan M.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu bungkus klip bening kecil.
Selanjutnya, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lahat Sita 2,33 Gram Narkoboy Jenis Sabu dan 170 Ganja, Ini Buktinya
Usai diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, keempat tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Pada hari yang sama, Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., didampingi Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H.,