100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah, 22.927 Lunasi Biaya Haji
Data Bipih per embarkasi-Hilman Fauzi-
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Rusak Sistem Hidrolik, Dump Truck Hantam Tiang Penampang Stasiun LRT Asrama Haji
Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Secara Hati-Hati dan Profesional
BACA JUGA:Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta Panja Sepakati Rp93,4 Juta, Ongkos Haji 2024 Jadi Segini
2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
BACA JUGA:Prajurit dan PNS TNI AD Kodam II/Swj Dapat Sosialisasi Porsi Haji, Begini Infonya!
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934