Kamu Wajib Paham, Terlihat sama Ini Perbedaan Rambu Tanda Parkir dan Berhenti
Perbedaan Tanda Dilarang parkir dan dilarang stop-kolase-
BACA JUGA:Cegah Bullying Apalagi Narkoba, Siswa MAN 2 Palembang Dapat Ini Dari Anggota Polisi, Meriah Sekali!
Ini Definisi Parkir dan Berhenti Menurut Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ)
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat definisi untuk istilah ‘parkir’ dan ‘berhenti’.
Kita tidak harus khawatir lagi membedakan antara parkir dan berhenti.
Walaupun kelihatan sama aaturannya karena kendaraan sama-sama tidak bergerak,.
BACA JUGA:Banyak Negara Belajar dari Program Kartu Prakerja, Berhasil Beri Manfaat 17,5 Juta Jiwa, Kok Bisa?
Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-undang tersebut memberikan penjelasan banyak mengenai peraturan lalu lintas.
Termasuk juga definisi dari parkir dan berhenti.
Menurut pasal 1 poin 15, parkir adalah saat kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudi.
BACA JUGA:iCareSystem AutoDose - sistem kebersihan secara otomatis untuk unit tabletop iCombi Pro
Dalam Pasal 1 poin 16 dijelaskan bahwa berhenti adalah saat kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan pengemudi tidak meninggalkannya.
Dengan demikian terdapat perbedaan yang jelas antara kedua definisi tersebut.
Parkir adalah saat pengendara menghentikan kendaraannya di suatu tempat dan meninggalkan kursi kemudi.
Sedangkan berhenti adalah saat mobil berhenti tapi pengemudi tetap berada di tempat kemudi.