Alasan Kejaksaan OKU Timur Hentikan Kasus Kecelakaan Kereta Api? Tersangka Menangis Haru
Tersangka kasus Kecelakaan Lakalantas Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI menangis dipelukan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH M-Foto:Arman Jaya/-palpres
Lalu tersangka turun dari mobil tersebut dan berjalan menuju rumah makan tersebut.
Tanpa memasang rambu-rambu lalu lintas penanda parkir dibelakang yang dikendarainya tersebut.
BACA JUGA:Kereta Api Babaranjang Hantam Mobil Panther Hingga Terseret 5 Meter, Ini Kondisi Korban
"Kemudian cuaca hujan deras datanglah sepeda motor yang berboncengan dua orang menabrak belakang dan tersebut dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Senin 22 Januari 2024.
Untuk syarat-syarat penghentian penuntutan tersebut sudah terpenuhi. Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatannya kemudian ancamannya juga dikecualikan karena kelalaian melakukan mengemudi dan truk tersebut.
"Kemudian kita hentikan perkaranya melalui keadilan restoran," pungkasnya. *