Polrestabes Palembang Jajaran Polda Sumsel Berhasil Tangkap Tersangka Pemerasan Wisatawan, Ini Penjelasannya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan mengenai aksi tersangka pemerasan terhadap wisatawan asal Lampung dengan menunjukkan barang bukti sajam jenis pisau.--Kurniawan
Jadi single fighter melakukan kejahatan tersebut. Lanjutnya, korban kerugiannya Rp5.000 denger memberikan uang kepada tersangka.
Untuk tersangka atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat khususnya dalam kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:Jadi Agenda Rutin, Inilah Cara Polda Sumsel Memberikan Motivasi Kepada Personel Polri
BACA JUGA:Begini Cerita Kapolda Sumsel Tentang Film 13 Bom di Jakarta yang Sudah Ditonton 1 Juta Orang
Sementara itu, tersangka Budiman menuturkan, bahwa awalnya ia bersama Dika dan Madon di atas Jembatan Ampera untuk mengamen.
"Lalu saya meminta uang kepada korban ibu itu, dikasihnya uang Rp5.000. Setelah itu saya langsung pergi, tapi saat itu saya menunjukkan pisau kepada korban," akunya.
Saat itu pisau di pinggang tidak di cabut hanya ditunjukkan kepada korban, pisau itu juga punya Dika yang dititipkan kepadanya. Menurutnya saat melancarkan aksinya itu ia dalam pengaruh miras.
Ia mengaku selama ini sembunyi di kawasan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang tempat adik ipar bekerja sebagai pencari barang bekas.
BACA JUGA:Wah! Ada Tim STIK Lemdiklat Polri di Polrestabes Palembang, Kabid Humas Polda Sumsel Jelaskan Begini
"Korban itu sedang berjalan sambil saya iringi meminta uang, korban tidak mau memberi uang lalu saya mengatakan ini Bu pisau sambil menunjukkan pisau kepada korban, sehingga diberi oleh korban uang itu," tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*