Bukti Tak Cukup, Gakkumdu Hentikan Perkara Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral di Pemilu 2024

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, M Ilham perkara dugaan Kades di Ogan Ilir dihentikan karena tidak cukup bukti.-Wijdan-koranpalpres.com

Setelah menerima laporan, Bawaslu Ogan Ilir melakukan kajian terhadap kejadian tersebut. Keputusan apakah laporan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau tidak akan diputuskan melalui pleno.

Hasil pleno keluar dan Bawaslu meneruskan ke Polres Ogan Ilir melalui Gakkumdu untuk ditindak lanjuti, dan hasil perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan