Sempat Viral, Akhirnya 7 Pelaku Curas Sadis Hingga Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Polda Sumsel

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas, Kombes Sunarto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka.--Kurniawan

BACA JUGA:Ini Pesan Direktur Ditreskrimsus Polda sumsel Saat Memimpin Apel, Wajib Simak

Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang, Jawa Tengah," terangnya. 

Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail SH MH dan Panit Ipda Arief P Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. 

Sehingga pada Ahad 28 Januari 2024 ketujuh tersangka berhasil diamankan di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Berikan Secara Langsung Bantuan Ke Korban Banjir, Beginilah Aksi Bhayangkari Polres Pagaralam Polda Sumsel

BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Irjen Berikan Bantuan Ke Korban Banjir

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di 3 TKP tesebut. Dari pengungakapan ini, kita mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,  6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil," urainya.

Tersangka sendiri lanjut dia mengatakan, dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan