Resmi! Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!

Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!-Koran Palpres.com-

BACA JUGA: Sudah Punya Belum? Ini Barang Elektronik yang Paling Berguna Selama Puasa Ramadhan 2024

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BACA JUGA:Data Terbaru 2024, Daftar Negara Paling Macet di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

BACA JUGA:Tak Mau Terganggu, 5 Cara Membuat WhatsApp Tampil Offline Meski Online!

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

BACA JUGA:Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!

BACA JUGA:Saat Ini Hidupmu Sering Diremehkan Orang, 5 Sikap Ini Harus Kamu Lakukan!

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Libur nasional ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, yang melihatnya sebagai kesempatan untuk melepas penat, menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga, dan meresapi keindahan alam serta budaya Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan