Bukti Tak Cukup! Kasus Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral pada Pemilu 2024 Distop, Ini Kata Gakkumdu Sumsel

Bukti Tak Cukup! Kasus Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral pada Pemilu 2024 Distop, Ini Kata Gakkumdu Sumsel-Wijdan koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bukti Tak Cukup! Kasus Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral pada Pemilu 2024 Distop, Ini Kata Gakkumdu Sumsel.

Lantaran dinilai tidak cukup bukti, akhirnya proses hukum atas kasus dugaan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir distop. 

Hal ini usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan komprehensif terkait perkara netralitas Pemilu oleh oknum kades dimaksud.

Diketahui, oknum kades berinisial AP itu dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada Desember 2023 lalu atas tudingan menghimpun warga untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bukti Tak Cukup, Gakkumdu Hentikan Perkara Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral di Pemilu 2024

BACA JUGA:Terkait Biaya Diklat Kesamaptaan, Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Berharap Hal Ini!

Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun mengulas dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan dasar penanganan kasus tersebut yakni Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menyinggung konsekuensi sanksi bagi setiap kades atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

"Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada," terang Anwar di kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Rabu 31 Januari 2024. 

BACA JUGA:Puluhan Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Galau, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:257.204 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ini Perkara Kapan Ya?

Kemudian dengan sengaja membuat keputusan sementara si oknum kepala desa dalam perkara ini imbuh Anwar, bukan membuat keputusan. 

“Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A,” cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan