Mengapa Tahun Baru Imlek 2575 Dijadikan Hari Libur Nasional, Berikut Alasannya!

Mengapa Tahun Baru Imlek 2575 Dijadikan Hari Libur Nasional, Berikut Alasannya!-Freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tahun baru Imlek 2575 jadi hari libur nasional, berikut alasannya!

Terdapat alasan mengapa ditetapkannya hari Tahun Baru Imlek 2575 di Indonesia, yang juga merupakan bagian dari HAM.

Ditetapkannya hari Tahun Baru Imlek bisa dilihat melalui Keppres nomor 19 Tahun 2002 yaitu tentang hari Tahun Baru Imlek.

Tahun Baru Imlek 2575 merupakan sebuah perayaan bagi orang keturunan Tionghoa, yang juga merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM.

BACA JUGA:Imlek Identik Warna Merah, Apa Filosofinya? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek 2575 di Batiqa Hotel Palembang dengan Menu Makan Malam yang Menggugah Selera

Sehingga tentunya ditetapkannya hari perayaan Tahun Baru Imlek 2575 tersebut terdapat aturan-aturan yang berlaku.

Pada pasal 28 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Sedangkan pada pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Terdapat juga pada pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, juga menyatakan tentang hak asasi manusia, yaitu: Hak untuk hidup, hak untuk tidal disiksa, hak kebebasan pribadi, hak beragama, pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi serta persamaan dihadapan hukum, dan juga hak untuk tidak dituntut atas dasar hukumnya.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Perayaan Imlek 2575 Di Indonesia Dan Di Tiongkok

BACA JUGA:Jelang Perayan Imlek 2024, UNIQLO Hadirkan Koleksi Lifewear dengan Semangat Tahun Naga Kayu

Hak-hak tersebut berlaku pada hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi di dalam kondisi ataupun keadaan apapun dan oleh siapapun.

Seperti pada pasal 22 undang-undang HAM yang juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan