Berkomitmen Bersikap Netral di Pemilu 2024, Berikut Beberapa Dasar Netralitas Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Dalam menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal berkomitmen penuh menjaga netralitas tersebut.
"Kita berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ahad 4 Februari 2024.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi, agar semua anggota Polri dapat menaatinya dengan sebaik-baiknya.
Seperti dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Penertiban Ilegal Refenary di Babat Toman
BACA JUGA:Pancarkan Kegembiraan, Inilah Wajah-wajah Tenaga Honorer Yang Dapatkan Sembako Dari Wakapolda Sumsel
Kemudian Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahkan juga menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selanjutnya PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian juga ada Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.
BACA JUGA:Deklari Pemilu Aman dan Damai, Ketua FRI: Tolak Segala Bentuk Upaya Provokasi
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kawasan Objek Vital, Ini Langkah Dilakukan Polda Sumsel
Bankan juga ada Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.