Mantap! Polrestabes Palembang Berhasil Selamatkan 32.500 Jiwa

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan bandar--Kurniawan

PALEMBANG - Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa. Atas pengungkapan narkoba di sejumlah lokasi di Palembang.

Dari pengungkapan ini berhasil menangkap lima orang pengedar Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 6,5 kilogram (kg).

"Alhamdulillah, anggota kita bekerja sangat keras dalam melakukan pengungkapan ini. Bahkan mampu menyelamatkan 32.500 jiwa. Dari barang haram sabu tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (16/10/2023). 

Para tersangka yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI tertangkap dalam penggerebekan di dua lokasi yaitu Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10/2023).

Dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Anggota berhasil mengamankan para pengedar tersebut. 

BACA JUGA:Helat Pelatihan Ustadz dan Ustadzah Rumah Tahfizd, Ini Tujuannya

"Penangkapan yang anggota kita ini lakukan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkoba," jelasnya.

Kemudian anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka yakni DN, FH, AD dan JA.

Dengan TKP awal Lorong Cek Latah dengan barang bukti Sabu 6,5 kilogram. Untuk proses penangkapan terhadap tersangka DN dan FH dari tangan keduanya.

Anggota menemukan barang bukti Sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang di temukan di dalam warung milik MJ (DPO).

BACA JUGA:Kementrian ESDM Bantu 155 Titik PJU Tenaga Surya Untuk Kota Palembang, Ini Wilayah Yang Akan Dipasang

"Lalu anggota kembali mengembangkan kasus ini, dan kembali dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD," ungkapnya. 

Anggota menemukan sabu seberat setengah kilogram. Kemudian menemukan kembali Sabu seberat 5 kilogram dalam jok sepeda motor milik tersangka JA merek Yamaha Aerox.

"Setelah itu, anggota kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp14,5 juta. Di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan