https://palpres.bacakoran.co/

Hari Ini Kita Mencoblos, Ingatkan Lagi Cara-caranya Ya Seperti Berikut Ini!

Ada lima surat suara yang akan dicoblos dalam Pemilu kali ini.-UMSU-

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Babinsa Kawal Logistik Pemilu Daerah Terpencil

Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Kunjungi TPS tempat mencoblos;

Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

BACA JUGA:Tunjukkan Tinta Jari Pemilu 2024, Batiqa Hotels Beri Diskon 10 Persen

Setelah dipanggil, ambil surat suara;

Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;

Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;

Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;

BACA JUGA:Darmawan Prasodjo Pimpin Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu 2024

Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

1. Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;

2. Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan