Hari Ini Kita Mencoblos, Ingatkan Lagi Cara-caranya Ya Seperti Berikut Ini!
Ada lima surat suara yang akan dicoblos dalam Pemilu kali ini.-UMSU-
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Babinsa Kawal Logistik Pemilu Daerah Terpencil
Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Kunjungi TPS tempat mencoblos;
Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
BACA JUGA:Tunjukkan Tinta Jari Pemilu 2024, Batiqa Hotels Beri Diskon 10 Persen
Setelah dipanggil, ambil surat suara;
Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
BACA JUGA:Darmawan Prasodjo Pimpin Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu 2024
Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
1. Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
2. Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;