Satpol PP Bakal Lelang Hewan Kaki Empat yang Berkeliaran Jika Pemilik Tidak Melakukan Ini

Anggota Satpol PP mengamankan hewan kaki empat di jalinsum tepatnya di depan kantor Bupati Muratara -Foto:Hengki Pransis/-palpres

BACA JUGA:Puluhan Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Galau, Ada Apa Ya?

Ia mengatakan, sebelum pemberlakuan pengamanan dan sanksi bagi ternak, Pemerintah daerah sering melakukan sosialisasi.

"Memberi tahu, bahwa ada tempat yang dilarang, bagi hewan kaki empat. Seperti lokasi perkantoran,"katanya.

Sambungnya, pada saat kami mengamankan, tidak perlu kaget lagi. Karena kami sudah memberikan informasi pelarangan itu.

Ia berharap, perda ini berjalan dengan baik, para pemilik hewan kaki empat memaklumi demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

BACA JUGA:Ratu Dewa Instruksikan Sat Pol PP Gerak Cepat Amankan Pengamen yang Meresahkan Wisatawan di BKB

"Tujuannya, tempat umum terjaga. Tidak kotor, sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu,"pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan