Cegah Balap Liar di Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang Enam Kendaraan

Anggota Satlantas Polrestabes Palembang memberikan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di daerah Jakabaring Palembang.--Kurniawan

PALEMBANG - Untuk melakukan pencegahan terhadap aksi balap liar hingga penggunaan knalpot brong, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang pada Sabtu (28/10/2023) melakukan berbagai tindakan tilang di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

"Benar kita melakukan giat rutin KRYD, dalam upaya mencegah adanya balapan liar hingga penggunaan knalpot brong yang masih sangat tinggi," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, Ahad (29/10/2023). 

Hasilnya, katanya melakukan penindakan terhadap enam kendaraan dengan rincian empat unit mobil dan dua unit lainnya merupakan sepeda motor.

BACA JUGA:10 Kampus di Indonesia dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Dunia Versi EduRank 2023, Ada Kampusmu?

"Untuk tujuan dari kegiatan yang kita lakukan ini, tidak lain melakukan penindakan berupa tilang untuk kendaraan mobil maupun motor yang melanggar lalu lintas," katanya. 

Bahkan juga ada beberapa kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga pihaknya melakukan tindakan berupa penahanan kendaraan. 

"Untuk bisa kembali, pemilik motor harus mengganti knalpot brongnya ke standar di Polrestabes Palembang. Hingga melakukan pemusnahan terhadap knalpot brong miliknya," terangnya. 

Bahkan lanjut Kompol Emil, ini juga untuk memberikan efek jera bagi kendaraan mobil maupun motor yang masih menggunakan knalpot brong. 

BACA JUGA:Ini Baru Keren! Pemenang Festival Nurul Huda 2023 Sukawinatan Dapat Bonus Sekolah Gratis

"Sekaligus kita memberikan edukasi bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban bagi pengendara kendaraan lainnya," ungkapnya.

Dari hasil giat yang dilakukan, oleh Satlantas Polrestabes Palembang bersama Polsek Jajaran dengan melakukan penilangan terhadap enam kendaraan. 

Diakan rinciannya empat unit mobil dan dua unit sepeda motor. "Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap selalu mematuhi aturan lalu lintas," jelasnya. 

Tidak hanya itu, harus melengkapi kendaraan dengan surat menyurat, dan kendaraan sesuai dengan standarnya. "Jadi masyarakat kalau mau bepergian harus membawa dokumen lengkap saat berkendara," akunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan