Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Ungkap Kasus Illegal Fishing, Ini Buktinya
Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri amankan satu unit perahu beserta terduga pelaku di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep.--Bidhumas Polda Sumsel
Tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan mengatakan praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup.
BACA JUGA:Temukan Adanya Laka Lantas, Ini Langkah Diambil Si Dokkes Polres Prabumulih
"Kita memberikan apresiasi kinerja anggota yang telah berhasil menangkap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistem laut,” tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*