BKN Sosialisasikan Peraturan BKN tentang Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 ke Seluruh Pemda

Para ASN siap-siap menerima kenaikan gaji 2024 mulai Maret ini.-Humas Pemkot Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 ke seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlensi juga mengikuti sosialisasi secara daring di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagaralam.

Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Pusat Drs. Haryomo Dwi Putranto, terkait regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan di tahun 2024 ini.

Di antaranya mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan PNS.

BACA JUGA:Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok PNS Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pegawai

Namun saat ini baru beberapa daerah yang telah menaikkan gaji PNS dan Pensiunan.

Untuk itu, bagi beberapa daerah yang belum melaksanakan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan dapat diajukan pada bulan Maret.

Pembayaran itu dilakukan dengan ketentuan merapel atau selisih gaji dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus.

"BKN telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN dan telah berkoordinasi dengan PT. Taspen dan PT. Asabri terkait kenaikan pensiunan bagi PNS. Implementasi kenaikan gaji ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024. Kami juga berharap semoga dengan adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara" jelasnya.

BACA JUGA:Siapa Saja Orang yang Mendapat Gaji Tertinggi di Dunia: Ini Daftarnya

Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, di mana gaji PNS, TNI, Polri serta PPPK naik sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

Ketentuan itu  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS. 

Akan tetapi, ada perbedaan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

Keduanya memiliki implikasi adanya perbedaan antara penetapan pensiun bagi yang dipensiunkan mulai 1 Februari 2024 dengan pemberlakukan gaji baru dengan kenaikan 8%, dengan penyesuaian pensiun bagi yang telah pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2024 dan sebelumnya dengan kenaikan 12%. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan