5 Cara Menyambut Bulan Ramadan 2024 Menurut Ustaz Abdullah Roy, Nomor 3 Jangan Sampai Dilewatkan
5 Cara Menyambut Bulan Ramadan 2024 Menurut Ustaz Abdullah Roy, Nomor 3 Jangan Sampai Dilewatkan--kolase koranpalpres.com
Ilmu-ilmu seperti ini sebelum kita memasuki bulan Ramadan hendaklah kita mempelajarinya, usahakan sebelum masuk bulan Ramadan kita sudah mengulang kembali.
Tentunya sangat kekurangan sekali, dan sangat aib rasanya, apabila seorang muslim atau muslimah dia tidak mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa Ramadan.
Berbeda dengan masalah haji, jika dia tidak mengetahui masalah haji tidak mengapa karena haji dilakukan sekali seumur hidup, sedangkan puasa setiap tahun kita lakukan.
BACA JUGA:Jadikan Sya’ban, Bulan Latihan Menyambut Bulan Ramadan
Maka sudah sepantasnya lah sebelum memasuki bulan Ramadan kita sudah membaca kembali (mempelajari) hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa Ramadan dan menghadiri majelis ilmu yang di situ disampaikan materi mengenai hukum dan fiqih puasa.
Selanjutnya cara keempat, mari kita mengevaluasi kembali apakah bulan Ramadan yang telah lalu masih ada di sana hutang atau tidak.
Kita mengingatkan orang lain terutama keluarga kita, karena menunaikan hutang puasa di bulan Ramadan adalah sebuah kewajiban.
Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat: 184.
BACA JUGA:Fakta Menarik Bulan Puasa Harus Kamu Ketahui Jelang Ramadan 2024!
“Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Mengganti hari-hari yang lain sebelum datangnya bulan Ramadan tahun berikutnya, barangsiapa yang mengganti hari-hari yang ditinggalkan pada Ramadan yang lalu, setelah melewati bulan Ramadan berikutnya maka harus membayar fidyah.
Apabila dia adalah orang yang tidak mempunyai uzur, jika selama 11 bulan kemarin dia mampu mengganti hari-hari tersebut dia punya kesempatan dan dia orang yang sehat (hanya dia menunda) sehingga datang bulan Ramadan berikutnya dan dia belum mengganti puasanya.
Maka orang yang demikian, dia harus membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan (tidak berpuasa) ditambah lagi dia harus tetap membayar hutang puasa tersebut.