Segera Keluarkan Edaran Terkait Tradisi Perpisahan di Sekolah, Ini Kata Disdikbud Ogan Ilir

Tradisi perpisahan di sekolah menjadi polemik di masyarakat dan segera dibuat surat edarannya-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tradisi perpisahan di sekolah menjadi polemik di masyarakat, adanya pro kontra membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir angkat bicara.

Pihaknya segera menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi menegaskan, pihaknnya bakal menerbitkan surat edaran melalui petunjuk Bupati Ogan Ilir. 

"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," ujarnya, Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Ambil Langkah Ini Terhadap Sekolah Terdampak Banjir

Menurut Sayadi, perpisahan sudah menjadi sebuah tradisi bagi siswa dan pihak sekolah dimanapun. Akan tetapi, perpisahan juga bisa menjadi buah simalakama. 

"Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," lanjutnya.

Melihat dilema yang terjadi di sekolah di Kabupaten Ogan Ilir ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah. 

"Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya. 

BACA JUGA:Berawal dari Reunian, Oknum Polisi Ini Tipu Teman Sekolah dengan Iming-Iming Proyek Fiktif Senilai Rp 225 Juta

Dalam kesempatan tersebut, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tidak membebani para orang tua atau wali murid. 

"Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.

Terkait kisruh penyelenggaraan perpisahan ini, juga terjadi di Kota Palembang. Dinas Pendidikan Kota Palembang, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan