Dittipidum Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Dugaan Penisstaan Agama Panji Gumilang Ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pihak penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan. --humas
BACA JUGA:Sederet Khasiat Hebat Daun Dadap, dari Atasi Deman Hingga Cegah Keguguran, Cek Lengkapnya di Sini
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8/2023) dan pada Jumat (22/9/2023).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung.
Kemudian LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9/2023).*