Seret Nama 3 Pejabat OKU Timur, Kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan Terus Diselidiki
Kejaksan Negeri Martapura Kabupaten OKU Timur melakukan penyelidikan tahap awal proyek Jalan simpang Keromongan-Bandara-Foto:Arman Jaya-palpres
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Dijelaskan Kholid mengenai persoalan proyek tersebut itu sudah sesuai ketentunan yang berlaku.
“Dulu jalan itu hanya setapak, warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda,” kata Kholid.
Kholid mengatakan, saat pembanguan jalan tidak ada permasalahan bahkan warga setempat senang ada pembanguan jalan karena kebun disana nilainya bertambah bila dijual berkat jalan yang sudah dibangun.
“Saya dulu sebagai bupati hanya mewujudkan keinginan masyarakat setempat, mereka membuat proposal melalui pemerintah dasa disampaikan ke Pemda,” ujarnya.
Nah lanjut Kholid adanya proposal tersebut pihak pemda mengabulkan keinginan masyarakat yang ingin daerah mereka maju.
Melalui dana Gubenur yang diberikan ke Pemda OKU Timur jalan tersebut dibangun.
“Saat pembangunan tidak ada permasalahan sampai selesai, entah kenapa tiba tiba sekarang ini ada persoalan pengaduan dari beberapa warga pemilik tanah minta ganti rugi,” katanya
Kholid menjelaskan terkait pemangilan ini dirinya siap dan akan memberikan keterangan dengan sejelas jelasnya kepada pihak kejaksan.
“Saya akan datang dan akan memberikan kejelasan sebenarnya kepada pihak kejaksan kalau proyek itu memang tidak ada ganti rugi, karena memang jalan itu dibangun sesuai keinginan masyarakat melalui proposal yang disampaikan aparat desa sebagai perwakilan warga yang setuju tanah mereka dibangun jalan,” tutup Kholid.
Sementara Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C. Tarigan, SH saat dihubungi melalui telpon dan dijawab oleh stafnya membenarkan adanya pemangilan tiga pejabat tersebut.
“Ia kk ada pemangilan hari ini benar tiga pejabat tersebut dipangil hanya untuk diminta keterangan terkait persoalan proyek jalan tersebut untuk ketarangan selanjutnya kami belum bisa memberikan keterangan,” pungkasnya. *