https://palpres.bacakoran.co/

Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI

PN Palembang menyatakan terdakwa Miki yang mengendarai motor telah lalai dan terjadi kecelakaan lalu lintas berakibat korban seorang anggota TNI mengalami luka berat.--koranpalpres.com

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa Pengganti Agus SH, kecelakaan terjadi pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Bermula terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan menunggangi motor Honda Beat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Kosan, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili

Ketika melintas di Jalan Diponegoro depan gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa Miki melihat Anggota TNI yang sedang mengatur arus lalu lintas.

Lantaran terdakwa Miki tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya motor yang ditungganginya menabrak korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Bukannya stop dan bertanggung jawab, usai menabrak korban yang Anggota TNI itu, terdakwa Miki malah langsung kabur melarikan diri.

Namun akhirnya terdakwa Miki, pelaku tabrak lari berhasil diciduk saat bersembunyi di rumahnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara

Akibat perbuatan terdakwa Miki berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui korban yang merupakan Anggota TNI mengalami cedera kepala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan