Partai PKB Lahat Bakal Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP dan MK, Ini Penyebabnya

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Lahat-Foto:Bernat Albar-palpres

BACA JUGA:Ini Dilakukan Polres Prabumulih Bersama TNI Setelah Sukses Amankan Pemilu 2024, Yuk Lihat

"Sebab ini bukanlah akhir dari segalanya, kalaupun nantinya pihak termohon kurang puas atas hasilnya, bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya.

Terpisah, Ketua KPU Lahat, Sarjani melalui Komisioner, Emil Asy'ari menyampaikan, bahwasanya regulasi yang terdapat di PKPU No 5/2024, tidak disebutkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pemilu.

"Kami hanya melaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi pemilu di tingkat PPK. Kalaupun ditemukan maka jalurnya sudah ada yakni di Bawaslu," tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan