https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan bukti paspor yang diamankan dari tangan tersangka TPPO, Jumat 8 Maret 2024.--Kurniawan

"Oleh anggota kita baik korban maupun tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Kemudian, katanya anggota Unit PPA hendak kembali ke TKP untuk menunggu mobil yang akan menjembut para korban, dan didapatkan saksi AS akan melakukan pengantaran para korban ke bandara.

BACA JUGA:Korupsi Batik Perangkat Desa Rp883 Juta, Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka lagi

BACA JUGA:Dikeroyok Tetangga, Wanita di Palembang Ini Tempuh Jalur Hukum

"Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, terlebih dahulu anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga informasi yang didapatkan benar dan tersangka melanggar tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar negeri atau TPPO," ungkapnya.

Untuk modus yang dilakukan tersangka ini memperkerjakan para korbannya ke luar negeri mengunakan paspor tetapi tanpa Visa. 

"Dari penyelidikan yang dilakukan juga ditemukan bahwa tersangka ini telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu dan telah memberangkatkan sekitar 200 orang ke Malaysia," akunya.

Adapun barang buktu yang diamankan berupa, 29 Paspor yang belum dipergunakan, 4 paspor yang telah dipergunakan.

BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI Hingga Luka Berat, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejati Tahan Oknum Notaris dan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Ini Total Kerugiannya

Kemudian 2 Buah ponsel berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban Buku daftar nama, beserta no Paspor TKW dari 2019 samapi dengan 2021.

Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan