Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024, Menag Ingatkan Hal Ini!

Menag Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H.--kemenag.go.id for koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Berdasarkan Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. 

Sidang Isbat berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Ahad 10 Maret 2024.

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” beber Menag Yaqut dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H.

Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

BACA JUGA:Yeay! Pemprov Sumsel Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis, Cek Rutenya di Sini

BACA JUGA:Apa Alasan Jadwal Puasa di Indonesia Berbeda beda? Simak 5 Penjelasan Berikut Ini

Penetapan 1 Ramadan 1445 H ini sendiri secara resmi tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 313 tahun 2024.

Lebih lanjut menurut Menag Yaqut, sidang menyepakati keputusan tersebut karena 2 hal. 

Pertama jelas Menag Yaqut, pihaknya telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara - 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°).

"Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik," sambung Menag.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, IM3 Hadirkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Masuk Awal Ramadan, Begini Kata Ustad Adi Hidayat

Artinya jelas Menag, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). 

Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan