https://palpres.bacakoran.co/

Catat! THR dan Gaji 13 ASN segera Cair, Ini Tanggalnya

Berdasarkan PP No. 14/2024, pemerintah bakal memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.--kolase koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tentunya ini menjadi kabar bahagia buat semua aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Berdasarkan kebijakan atau beleid pada PP No. 14/2024 tersebut, pemerintah bakal memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik yang prima. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Anak-anak Rehabilitasi di LPSK Ogan Ilir

Terlebih, THR dan gaji 13 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai apresiasi atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, akhir pekan tadi. 

Selain itu juga untuk memberikan penghargaan.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Bukan Orang Palembang Kalau Belum Berbuka Puasa dengan Burgo, Begini Cara Membuatnya

Anas menuturkan, ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, antara lain tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen. 

Kemudian TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini menurut Anas, menyusul kemampuan keuangan negara yang semakin baik. 

“Ini juga sebagai penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambung Anas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan