Wow! Polisi Gerebek Gudang Miras di Palembang, Ini Lokasinya

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerbekan gudang Miras tanpa izin di Kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan penggerbekan gudang Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Tidak hanya satu tempat tapi dua tempat personel Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK bersama Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan SE gerbak, Kamis 21 Maret 2024.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK menerangkan, dari dua tempat yang dilakukan penggerebekan oleh anggota.

Turut diamankan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

BACA JUGA:Wah! Lebaran di Penjara, Janda dan Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

BACA JUGA:Zoom Meeting Dengan Karo PID Divisi Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Ini Hadir

"Anggota kita turut mengamankan barang bukti ribuan botol miras dari kedua gudang tersebut," ujarnya, Jumat 22 Maret 2024. 

Ia menjelaskan, bahwa penggerebekan yang dilakukan personelnya tersebut terhadap gudang miras, tidak lain dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024. 

"Dalam operasi tersebut, anggota kita melakukan kegiatan penggerebekan dengan melibatkan sekitar 40 personel gabungan termasuk anggota kita," terangnya.

Untuk modusnya sendiri, katanya berkedok toko manisan di 10 Ulu, dilakukanlah pengembangan dari sebuah rumah kontrakan yang ditemukan dalam rumah tersebut ada sekitar 20 tumpukan kardus miras berbagai macam merek.

BACA JUGA:Pasca Penetapan Pemilu 2024, Polri Sebut Kamtibmas Aman Hingga Ucapan Terima Kasih Ke Semua Pilhak

BACA JUGA:Kembali, Polisi Kirim Tujuh Pemuda ke LPKS Indralaya, Ini Penjelasan Kapolsek Kalidoni Palembang

"Untuk lokasi pertama kita menangkap pemilik toko dan kosan berinisial IS di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU II, dan jalan Patma Jaya, Kecamatan SU I Palembang.

“Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, yang kita amankan barang bukti miras disimpan dalam rumahnya di Jalan Patma Jaya, Kecamatan SU I Palembang," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan