Polres OKU Timur Lakukan Sidak Takaran BBM Sejumlah SPBU, Hasilnya Mengejutkan
Anggota polisi saat memeriksa SPBU lintas -ARMAN-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan giat sidak untuk mengawasi dan langsung cek pada SPBU yang ada di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sidak ini digelar Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan menjamin keamanan, kelancaran, stok BBM serta mencegah semaksimal mungkin akan terjadi adanya penyimpangan BBM, seperti tak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Sidak pertama dilaksanakan di SPBU 24.321.130, Jalan Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung.
BACA JUGA:Petugas Kemetrologian OKI Sidak Takaran BBM di SPBU Jelang Lebaran, Ini Hasilnya
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH bersama tim unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur dan tim FT Pertamina Baturaja dipimpin oleh Yogi Nugrahadi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, kegiatan ini untuk pelaksanaan pengecekan alat ukur milik SPBU.
Dalam sidak kali ini anggotanya melaksanakan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar BBM serta melakukan pengujian.
"Hasil dari pengecekan mesin minyak Pertalite dua kali pengecekan menggunakan bejana ukuran 20 Liter hasil: Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml. Hal ini dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml," ungkapnya.
BACA JUGA:Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
BACA JUGA:Tindaklanjuti Instruksi Kementerian ESDM, Pemkot Pagaralam Bahas Skema Penyaluran BBM Satu Harga
Kasat mengatakan, pihaknya juga langsung mengecek alat tera/segel pada mesin SPBU dari pemeriksaan oleh tim FT Pertamina Baturja OKU dan unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.
"Dari hasil tersebut anggota menemukan kurang takar terhadap mesin SPBU tersebut, tim menemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130, namun masih dalam ambang batas yang di izinkan 100 ml atau 0,5%,” pungkasnya. *