https://palpres.bacakoran.co/

Operasi Pekat I Musi 2024, Polres OKU Timur Ungkap 43 Kasus Kejahatan, Ini yang Mendominasi

Acara ungkap kasus di Polres OKU Timur-Arman-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten OKU Timur yakni Operasi Pekat I Musi 2024, yang berlangsung selama 20 hari dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024, Polres OKU Timur mengumumkan hasil dari Operasi tersebut kepada awak media,

Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur pada Senin, 1 April 2024 sore dibarengi dengan buka bersama dengan awak media.

Dalam acara ini Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH pimpin langsung dalam kegiatan tersebut, serta Kapolres didampingi oleh para perwira Polres OKU Timur.

"Kegiatan Operasi Pekat sudah kita laksanakan dan ini bertujuan langkah strategis untuk ciptakan kondisi keamanan sebelum bulan Ramadan tahun ini, dan semua ini agar masyarakat yang melaksanakan puasa aman dan damai,” terang Kapolres.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024 Berakhir, Polrestabes Palembang Ungkap 96 Kasus Dengan Menangkap 110 Tersangka

Kapolres mengatakan, dalam operasi pekat ini bermaksud mencegah segala tindakan kejahatan kepada masyarakat yakni begal, curat, narkoba dan minum minumkan keras yang tak ada izin pencurian, serta memberikan himbauan agar warga tidak menyimpan senjata ilegal,” katanya.

Dalam Operasi Pekat I Musi ini pihak Polres melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek-polsek di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Dan menghasilkan sebanyak 43 kasus pidana bisa diungkap dan puluhan tersangka diamankan oleh tim.

"43 kasus yang terungkap anggota reskrim bisa menangani 8 kasus, Satresnarkoba 10 kasus, dan sisanya ditangani oleh Polsek jajaran," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Ungkap 21 Kasus Dalam Operasi Pekat Musi 2024, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 14 kasus, diikuti oleh kasus narkoba sebanyak 10 kasus, curas 2 kasus, kepemilikan senjata dan sajam masing-masing 1 kasus, serta kasus minuman keras sebanyak 6 kasus.

Dalam kasus minuman keras, Polres OKU Timur berhasil menyita 233 botol minuman keras dari berbagai merk, dan 97 liter tuak.

Kapolres juga memberikan imbauan terkait kepemilikan senjata api ilegal, di mana masyarakat dihimbau untuk menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Kapolres juga menegaskan supaya anak muda dan remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan kejahatan atau yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain seperti balap liar dan tawuran dan kegiatan yang melawan hukum lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan