Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Truk Besar Terpaksa Dikandangkan

Aparat kepolisian memberikan imbauan kepada sopir truk terkait SKB yang diterapkan selama arus mudik dalam rangka mengatasi kemacetan.--Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam operasi ketupat Musi 2024, sebanyak 237 unit truk besar dilakukan penindakan oleh jajaran lantas. 

Hal ini dikarenakan mereka melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya melarang mobil dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya.

Untuk melintas dari 5 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Namun kendaraan mengangkut sembako, BBM, uang hingga bantuan kemanusiaan/bencana alam boleh melintas.

BACA JUGA:Wah! Ada Sosok Pria Beseragam Hitam Mengatur Lalu Lintas di Banyuasin, Ternyata Seorang Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Tim Sops Polri Lakukan Supervisi ke Sumsel, Brigjen Marsudianto: Untuk Perkuat Langkah Polda

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa ada 237 unit kendaraan besar yang dilakukan penindakan oleh jajaran lantas.

Dimana untuk Palembang ada sekitar 26 Unit, Banyuasin 35 unit, OKU 10 Unit, OKUT 12 Unit, OKI 15 Unit, Muba 45 unit.

Kemudian Lahat 48 unit, Pali 3, Mura 13 unit, Muratara 2 unit, Prabumulih 18 unit, Lubuk Linggau 23 unit, Muara 34 unit.

Empat Lawang 9 unit, Ogan Ilir 32 unit, Pagar Alam dan OKUS 1 unit. "Kendaraan inilah yang menimbulkan kemacetan, sehingga anggota Satlantas kita melakukan tindakan tegas," ujarnya, Ahad 7 April 2024.

BACA JUGA:Para Pemudik Diimbau Jaga Keselamatan Berkendaraan

BACA JUGA:Kunjungi Jalur Mudik Prabumulih, Kapolda Sumsel: Pospam Cukup Baik dan Terlihat Siap

Ia menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan tidak lain untuk mengurai kemacetan dan tidak menambah panjangnya antrean. 

Untuk itulah Polda Sumsel dan Jajaran terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan berlalu lintas hingga saling menghargai pengendara lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan