Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak
Aturan seragam sekolah yang dirombak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan polemik di antara netizen--Kolase
KORANPALPRES.COM – Aturan seragam sekolah baru yang berlaku pada tahun ajaran 2024 menjadi polemik di kalangan netizen.
Sebagian netizen menilai aturan seragam sekolah memberatkan orang tua, sebagian lain menilai aturan tersebut terlalu dibesar-besarkan.
Aturan seragam sekolah baru ini resmi berlaku berdasarkan Permendikbud Ristek 50/2022.
Salah seorang netizen dari akun twitter Hisyam Mochtar memberikan penilaian jika aturan seragam sekolah tidak mempengaruhi kualitas pendidikan.
BACA JUGA:Habis Lebaran, Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Berlaku, Apa yang Berubah? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:8 Rekomendasi Parfum Pria Terbaik dari Merek Ternama, Auto Ganteng Sepanjang Hari
Dalam postingannya, dia meragukan kompetensi yang dimiliki Menteri Nadiem Makarim terutama di dunia pendidikan.
Sebab, saat ini masalah bukan terletak pada seragam sekolah tetapi berkaitan dengan kualitas pendidikan.
Dia pun menjelaskan jika seragam sekolah anak SD, SMP serta SMA itu sudah berlaku dari tahun 1982.
“Seragam sekolah anak SD, SMP serta SMA itu udah berlaku dari tahun 1982. Hitung sendiri udah berapa puluh tahun. Sekarang tiba2 mau dirombak oleh menteri yang kompetensi nya di dunia pendidikan masih diragukan. Apa seragam sekolah bisa mempengaruhi kwalitas pendidikan?,”
BACA JUGA:Terbaru Nih! Ini Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ternyata Ada Baju Adatnya, Simak Disini
BACA JUGA:Parfum Pria Maskulin, Parfumnya Cristiano Ronaldo
Postingan Hisyam Mochtar ini pun mendapat berbagai tanggapan netizen lain.
Namun sebagian besar dari komentar tersebut memiliki makna yang sama yakni menyayangkan adanya rombak seragam sekolah.