Pj Bupati Lahat Minta Surat Menyurat Tak Lagi Dilakukan Secara Manual, OPD Wajib Lakukan Hal Ini
TOUCH SCREEN : Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi melakukan touch screen layar, pengoperasian aplikasi Srikandi.-Bernat koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kehadiran aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrasi (Srikandi), dinilai cukup membantu setiap organisasi perangkat daerah (OPD), terutama mengenai perihal pengurusan surat menyurat yang tidak lagi dikerjakan secara manual.
"Kepada seluruh OPD untuk segera menerapkan aplikasi Srikandi, tentu saja, ini mempermudah pekerjaan mereka terutama surat menyurat," sebut Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi, Senin 22 April 2024.
Dia menyebutkan, meskipun ada yang menggunakan secara manual, pastikan bahwa surat dan perihalnya sudah secara spesifik seperti persoalan keuangan.
“Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lahat saja, sudah memiliki terobosan dengan menggunakan aplikasi berbasis marketplace,” ungkap dia.
BACA JUGA:Wow, 15 Unit Lampu Tenaga Surya Terangi Pemukiman Desa Lubuk Mabar Lahat Lho
BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Dishub Lahat Jaga Perlintasan KA Tanpa Plang Pintu, Ini Buktinya
Ditambahkannya, dengan aplikasi ini maka kelancaran pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik, dapat dilakukan secara online dan terintegrasi serta terdata langsung ke pusat data nasional.
Aplikasi Srikandi akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan ASN pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” sebutnya.
Sebelumnya, tepat Februari 2024 lalu, aplikasi Srikandi telah disosialisasikan kepada perwakilan OPD di Lahat. Namun hingga kini, baru Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang sudah menerapkan aplikasi Srikandi ini.
BACA JUGA:GERCEP, Cukup Lewat HP Disdukcapil Lahat Langsung Layani Masyarakat, Ini Loh Nama Aplikasinya
BACA JUGA:UP2K Lubuk Lungkang Lahat Pasarkan Produk Lokal Sebagian Besar ke Kota Ini Lho
“OPD lain segera menyusul terapkan Srikandi, karena batas akhir sampai 27 April 2024, setelah itu aplikasi akan diterapkan secara utuh,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat, Mirza Azhary ST MT mengemukakan, bahwasanya pihaknya dalam waktu dekat akan memberlakukan aplikasi Srikandi.