Terkait Bedang Kuning, Warga TPI dan Kelurahan Datangi Polres Ogan Ilir, Tegas Minta Hal Ini!
Terkait Bedang Kuning, Warga TPI dan Kelurahan Datangi Polres Ogan Ilir, Tegas Minta Hal Ini!-Wijdan koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Warga perumahan Taman Permata Indah atau TPI bersama pihak kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Polres Ogan Ilir, terkait Bedang Kuning.
Bedeng Kuning ini dijadikan cewek michat untuk kegiatan yang dilarang agama dengan kegiatan prostitusinya dengan laki-laki hidung belang.
Hal ini membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP mengungkap prostitusi online ini, dengan mengamankan 4 cewek michat beberapa waktu lalu.
Menurut tokoh agama perumahan TPI, Gusti M Ali, saat mendatangi Polres Ogan Ilir, pihaknya bersama Lurah Indralaya Mulya dan didampingi Kepala Lingkungan V dan Ketua Rt.10 Kelurahan Indralaya Mulya.
BACA JUGA:Cerita Warga Sekitar Bedeng Kuning Lokasi Cewek Michat yang Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir
Kedatangan warga TPI dan pihak kelurahan ini diterima langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi KBO dan Kapolsek Indralaya, AKP Herman.
Dalam pertemuan ini Gusti M Ali menyampaikan, bahwa maksud kedatangan pihaknya dan Lurah Kelurahan Indralaya Mulya bersama dua perangkat Kelurahan.
"Kita meminta Polres Ogan Ilir dan jajarannya untuk peduli terkait pemberitaan dugaan prostitusi online yang ditangani Sat Pol Ogan Ilir ," ungkapnya, Selasa 23 April 2024.
Peristiwa terjadi beberapa waktu lalu di lokasi Bedeng kuning Perumahan TPI Indralaya. "Memang selama ini telah menjadi kecurigaan warga. Alhamdulillah berkat kesigapan Satpol Ogan Ilir kasus ini terungkap," tuturnya.
BACA JUGA:Diduga 4 Cewek Michat Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir, Ceweknya Sampai Begini?
BACA JUGA:Belasan Kerbau di Ogan Ilir Mati, Diracunkah?
Dalam pertemuan ini lanju Gusti, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, berjanji menanggapi dan menindak lanjuti keresahan warga TPI khususnya dan warga Indralaya umumnya.
"Kapolres mengatakan, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya telah memiliki Perda no 5 tahun 2013 tentang keberadaan sewa menyewa hunian, atau kos-kosan. Ini wajid ditaati kata Kapolres," tambah Gusti.