2 Kasus Pembunuhan Belum Terungkap, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Ini Korbannya
2 Kasus Pembunuhan Belum Terungkap, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Ini Korbannya-Wijdan koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Dua kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Ilir belum terungkap, kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 27 April 2024.
Kali ini korban pembunuhan tersebut seorang pemilik warung kopi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.
Korban diketahui bernama Fitra 23 tahun meninggal setelah ditusuk oleh orang tidak dikenal atau OTK. Belum tahu persis apa permasalahannya sehingga korban ditusuk OTK tersebut.
Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman membenarkan ada seorang pemilik warung kopi di bunuh oleh OTK.
BACA JUGA:Angkut Material Bebatuan Sungai Lematang, Suharman Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Berikut Kronologisnya
"Pelaku belum diketahui identitasnya. OTK ini ngopi di warung kopi korban. Merasa tidak terima hendak ditagih, OTK ini menusuk korban, dan melarikan diri," tutur Kapolres.
Disinggung masalah tagihan apa? sehingga OTK tersebut nekat menghabis nyawa korban. Andi Baso belum menjelaskan detail.
Namun yang pasti katanya, saat ini pihaknya, baik Sat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir maupun Polsek Indralaya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Untuk pelaku masih dalam pengejaran petugas. Mohon doanya, semoga pelaku segera tertangkap," tukasnya.
BACA JUGA:Bermodal Sepada dan Kunci Leter Y, Pria Ini Mencari Sasaran Empuk Malah Diamankan Polisi
Sebelum ini ada dua kasus pembunuhan yang belum terungkap. Pertama di tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di Desa Tanjung Agas, korbannya seorang nenek-nenek yang berumur 73 tahun.
Pada 19 September 2023 lalu, nenek yang bernama Masiah ini ditemukan dalam keadaan meninggal di atas tempat tidurnya dengan leher nyaris putus.
Hingga saat ini, pembunuh nenek Masiah masih berkeliaran bebas atau belum terungkap. Meskipun sebelumnya pihak kepolisian mengkalim sudah mengantongi identitas pelaku.
Dugaan awal, korban ini 363 (KUHP, sasaran pencurian). Namun karena (pelaku diduga) kepergok, jadi 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan.