Mau Calon Bupati Ogan Ilir dari Jalur Independen, Lengkapi Syarat Ini
KPU Kabupaten Ogan Ilir menggelar sosialisasi pencalonan Bupati Kabupaten Ogan Ilir melalui jalur independen-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR,KORANPALPRES.COM- KPU Kabupaten Ogan Ilir menggelar sosialisasi pencalonan Bupati Kabupaten Ogan Ilir melalui jalur independen, Sabtu 04 Mei 2024 di geas house Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir.
"Hari ini kita mengatakan sosialisasi untuk calon perseorangan. Jika ada yang berminat, maka hari ini kami sedikit memberikan gambaran terkait syarat-syaratnya," ungkap Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah.
Dibeberkannya Masjidah, syarat-syarat yang harus dipenuhi yang pasti jumlah sebaran, dari jumlah penduduk yang ada di Ogan Ilir.
Dimana saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang. Data ini adalah data pemilih di Pemilu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kukuhkan 2.410 Relawan Pemadam Kebakaran, Bupati Panca Sebut Damkar Selalu Jadi Kambing Hitam
BACA JUGA:546 PPPK Ogan Ilir Ucapkan Sumpah Jabatan, Bupati Panca Minta Maknai Sumpah Itu!
"Dari sebaran itu 50 persen + satu, kita ada 16 kecamatan artinya harus tersebar minimal di 9 Kecamatan dengan mengumpulkan KTP minimal 26.799," terangnya.
Hingga saat ini katanya, pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir belum satupun menerima bakal calon Bupati dari jalur independen atau perorangan.
"Sampai detik ini, belum ada calon perseorangan yang daftar. Untuk menyerahkan berkas pencalonan dari perseorangan ini dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024," bebernya.
Disinggung untuk bacalon Bupati dari dukungan partai politik lanjutnya, pihaknya memang belum membuka.
BACA JUGA:Ayo Nobar Bersama Bupati Panca! Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Bupati Panca Pantau Arus Balik Lebaran 2024, Apa Ya Hasilnya?
"Untuk parpol memang belum, tahap selanjutnya di bulan Agustus 2024," tukas wanita berhijab ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menambah, ketentuan syarat minimal dukungan untuk bacalon Bupati dari jalur independen ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.