Wah! Perampokan di PALI Terencana, Ini Penjelasan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK mengintrogasi salah satu tersangka terkait aksi perampokan toko emas di PALI, Rabu (8/11/2023).--Kurniawan

PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel ungkap modus operasi kasus perampokan toko emas dan penadah barang hasil perampokan yang terjadi di Jalan Inpres Pendopo, Kabupaten PALI, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dimana para tersangka terlebih dahulu melakukan perencanaan untuk melakukan perampokan di toko emas tersebut, bahkan saat melakukan aksinya para tersangka berbagi tugas. 

Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK. "Benar para tersangka seperti Didin Sugianto alias Suwitno (51), Wawan (37) dan Sutrisno (33), dari keterangan melakukan perencanaan belum melakukan aksi perampokan," ujarnya, Rabu (8/11/2023). 

Kombes Pol Anwar menjelaskan, bahwa Saat waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB, kemudian ketiga tersangka langsung masuk ke dalam toko emas sambil menodongkan senjata api rakitan kepada korban.

BACA JUGA:Sumsel Nomor 1 punya AC Alam, Berikut 5 Provinsi dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Indonesia

Selanjutnya tersangka langsung mengambil seluruh perhiasan yang berada di dalam etalase dan mengambil uang tunai dan perhiasan. 

Untuk peranan tersangka sendiri saat melakukan aksinya yakni Suwitno menodongkan senjata dan menembakan senjata agar korban ketakutan. 

Kemudian tersangka Wawan mengambil emas yang ada di etalase, tersangka Sutrisno yang menodongkan senjata api. Sementara tersangka Sulian (52) memantau sekitar TKP. 

Dan Yudi Saputra merupakan penadah atau yang melebur emas. Setelah berhasil melakukan perampokan, ketiga tersangka langsung membawa perhiasan hasil perampokan ke Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:Sosialisasi Perjanjian Kerjasama TNI AD-Bank Himbara, Pembayaran Gaji Prajurit dan PNS Lewat 3 Bank Ini!

Dan diserahkan kepada tersangka Yudi Syaputra untuk dilebur dan dijualkan. "Dan alhamdulillah kesemua tersangka bisa kita tangkap," katanya. 

Penangkapan sendiri berawal dari anggota Unit IV Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka Sulian di rumahnya yang beralamat di Provinsi Bengkulu. 

Selanjutnya dari keterangan tersangka Sulian, anggota selanjutnya melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang kabur ke Provinsi Sumatera Barat. 

Selanjutnya anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Didin Sugianto, tersangka Wawan dan tersangka Sutrisno di Penginapan Ciredek Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan