https://palpres.bacakoran.co/

Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya

Spanduk Alat Peraga Kampanye Caleg yang langgar aturan diturunkan paksa oleh petugas gabungan-Foto:Eko Wahyudi/-palpres

PAGARALAM - Bawaslu Kota Pagaralam bersama TNI/Polri serta Pol PP dan instansi terkait lainnya, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah memuat ajakan atau sosialisasi untuk memilih yang banyak terpasang di sejumlah titik dan sisi ruas jalan di Kota Pagaralam. 

Hal ini dilakukan mengingat larangan kampanye terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November.

Pantauan di lapangan puluhan anggota Satpol PP didampingi anggota Bawaslu berkeliling mencabut dan melepaskan baliho dan spanduk Caleg yang terpasang di lokasi-lokasi yang di larang seperti di batang pohon, tiang listrik dan yang di lokasi yang dinilai menggangu ketertiban dan keindahan kota.

Selain dinilai melanggar Peraturan ketertiban umum, penertiban spanduk dan baliho Caleg ini menurut Bawaslu Kota Pagaralam telah melanggar ketentuan jadwal Pemilu.

BACA JUGA:Hati hati Tempat Ini Favorit Nyamuk DBD Di Rumah, Bahkan Kamu Tak Menyangka Ia Akan Betah

Rata-rata spanduk dan baliho tersebut selain menampilkan wajah sang Caleg serta partainya telah juga memasang nomor urut Caleg serta ajakan untuk mendukung atau memilih Caleg tersebut. 

"Yang kami akan tertibkan sejak hari ini sampai beberapa hari ke depan yakni alat peraga kampanye (APK) Caleg yang melanggar jadwal Pemilu,” ujarnya.

Hal ini melanggar karena aturan Pemilu masa kampanye baru dimulai akhir November nanti," ujar Nurweni ketua Bawaslu Kota Pagaralam.

Untuk barang bukti spanduk atau baliho Caleg hasil penertiban ini, kata Nurweni akan dikumpulkan di kantor Bawaslu untuk diamankan di inventaris. 

BACA JUGA:Kodam II/Swj Siap Amankan Pemilu 2024 di Sumbagsel, Pangdam II Sriwijaya Langsung Pimpin Apel Kesiapan

"Semua baliho dan spanduk hasil penertiban dikumpulkan di sekretariat kami dan jika ada pihak dari Parpol atau Caleg yang mau mengambil kembali silahkan pada 28 November saat masa kampanye sesuai jadwal Pemilu," ungkapnya. 

Di samping melakukan penertiban pada APK, ternyata ada juga beberapa Caleg yang dengan kesadaran sendiri melepaskan APK mereka. 

"Kami melepaskan sendiri APK kami, karena memang belum jadwalnya," ujar seorang Caleg di Pagaralam Selatan. 

Selain itu, kata dia dari pada rusak saat dicopot lebih baik mereka mencopot sendiri. Toh, nanti bisa dipakai lagi saat masa kampanye berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan