https://palpres.bacakoran.co/

Bravo! Penyelundupan Gagal Keluar Negeri, Polda Sumsel Amankan 170 Ribu Ekor Benih Lobster

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) keluar negeri melalui Kabupaten Banyuasin.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) keluar negeri melalui Kabupaten Banyuasin.

Tepatnya di Jalan Tanjung Api-api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa 14 Mei 2024.

Dari sini petugas menyita barang bukti 170 ribu ekor benih lobster yang dikemas kedalam 16 box styrofoam, benih lobster ini berasal dari provinsi Bengkulu yang diangkut dengan mobil carry pick up. 

Selain barang bukti benih lobster polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Sumsel Ingatkan Tugas Pokok Polri

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadir Mendampingi Pj Gubernur Sumsel Dalam Malam Syukuran Hari Jadi Sumsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster keluar negeri.

Melalui jalur Banyuasin, kara Kasubdit IN tipidter berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari sini anggota Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi para penyelundup.

"Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpam didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,” kata AKBP Bagus, Senin 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:Konferensi KTT WWF Ke-10 di Bali, Presiden Jokowi Jamuan Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi

BACA JUGA:Polri Menyiapkan Pengamanan Welcoming Dinner Tamu Even WWF Ke-10 di Bali

Saat ini, kata Bagus kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1)," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan