Info Terkini, Satpas Polrestabes Palembang Tutup Sementara Waktu, Catat Tanggalnya!

Pelayanan SIM Satpras Polrestabes Palembang dipastikan tutup untuk sementara Waktu ini.--Akun Instragram Lantas_Palembang

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pelayanan SIM Satpas Polrestabes Palembang dipastikan tutup untuk sementara waktu ini.

Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor: St/ 830/ V/ YAN.1.1./ 2024 tertanggal 6 Mei 2024. Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari Waisak 2024. 

Sehingga pelayanan SIM Satpas Polrestabes Palembang tutup dari 23 Mei hingga 24 Mei 2024 dan buka kembali pada Sabtu 25 Mei 2024.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengimbau kepada masyakat yang ingin melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM agar melakukannya pada Sabtu 25 Mei 2024.

BACA JUGA:Bebas Berkeliaran, GRPK RI Minta Polda Sumsel Ringkus Tersangka Pengrusakan di Air Pangi

BACA JUGA:Sebanyak 11 Perwira di Wilkum Polrestabes Palembang di Mutasi

"Jadi selama dua hari kita akan menutup pelayanan SIM Satpas Polrestabes Palembang," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kamis 23 Mei 2024.

Khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada 23 Mei hingga 24 Mei dapat melakukan perpanjangan SIM dari mulai 25 Mei hingga 28 Mei 2024.

Namun bila masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan pemberitahuan ataupun lewat pada tanggal yang ditetapkan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Jadi masyarakat tidak boleh lewat dari tanggal yang kita tetapkan untuk bisa memperpanjang SIM, dan jika lewat masyarakat akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.

BACA JUGA:Sukses Mengamankan World Water Forum, Polri Dapatkan Komentar Bernuasa Motivasi dari PHDI Bali

BACA JUGA:Dicampur Dengan Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Blender Serbuk Putih Jadi Seperti Jus

Ia memastikan bahwa pelayanan Satpas lantas Polrestabes Palembang tutup sementara, karena hari Waisak 2024, libur nasional dan cuti bersama. 

"Kita juga berharap masyarakat Palembang juga dapat mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya," aku Kasat Lantas Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan