Korlantas Resmi Luncurkan SIM C1 Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin Lebih Besar dari 250-500 cc
Korlantas Polri resmi luncurkan SIM C1-popmama-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri secara resmi meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 yang sudah lama diwacanakan.
Peluncuran tersebut berlangsung di Satpas Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Melalui langkah itu diharapkan para pengendara bisa meningkatkan kompetensi sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar atau dari 250-500 cc.
Dengan demikian dapat meminimalisasi kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA:Penegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Giat Rutin Setiap Malam
"Kompetensi mengemudi itu sangat penting. Kalau diibaratkan jalan raya ini hutan rimba. Di situ ada ular kobra, piton, binatang buas serta kalajengking yang setiap saat akan memangsa,” cetus Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Selanjutnya Aan menjelaskan sebenarnya aturan SIM C1 itu sudah dibuat sejak 2021, akan tetapi pihak Korlantas baru bisa merealisasikan sekarang.
Dijelaskannya pihak kepolisian perlu menyiapkan segalanya, sehingga saat diluncurkan masyarakat yang bakal membuat tidak menemui kendala.
“Selain itu kita ingin memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," imbuh Aan.
BACA JUGA:Cantik dan Ganteng, Inilah Sosok Dua Remaja Dinobatkan Menjadi Duta Lalu Lintas Tingkat Polda Sumsel
Ia pun berharap peluncuran SIM C1 secara resmi ini dapat melahirkan pengemudi yang memahami aturan berkendara dan tidak asal-asalan dalam membawa motor di jalan.
"Karena nanti setiap orang yang ingin mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2 betul-betul sudah punya kemampuan dan pengetahuan serta attitude yang baik," tegas Kakorlantas Polri.
Selanjutnya Aan juga mengungkapkan ada sejumlah syarat membuat SIM C1.
Syarat itu tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.