Penentuan Perubahan Target Pendapatan Harus ada Rujukan Jelas

Pj Sekda memimpin rapat koordinasi terkait RKPD dan target perubahan penentuan anggaran Kota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membuka rapat koordinasi (rakor) target perubahan pendapatan tahun 2024 dan pendapatan tahun 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam.

Rakor ini dilaksanakan guna menjadi rujukan dan acuan dalam penyusunan target pendapatan tahun 2024 dan tahun 2025. Pj Sekda Rano Fahlesi menyebut, penentuan perubahan target pendapatan ini sesuai dengan ketentuan, tidak bisa semena-mena menetapkan, harus ada rujukan yang jelas.

"Ini (perubahan target pendapatan, red) untuk dilaporkan kepada Pj Walikota, laporkan secara detail dan riil, baik dari simulasi ini, kita menentukan ada dasarnya, kemudian kita menetapkan angka tersebut, ini luar biasa, saya sangat mengapresiasi PAD kita ini," jelas Pj Sekda.  

Selain itu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rano Fahlesi juga memimpin rapat perumusan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Pj Sekda Hepy Safriani Galakkan Cinta Literasi Membangun Empat Lawang Madani, Ini Buktinya!

Rapat tersebut dilaksanakan setelah rapat koordinasi target perubahan pendapatan 2024 dan pendapatan 2025 oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).  

Sebagaimana diketahui bahwa perubahan-perubahan estimasi pendapatan dan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh kebutuhan belanja program dan kegiatan serta dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah yang mungkin dapat tercapai.

Terkait dengan perubahan APBD biasanya selalu mengalami peningkatan, terutama dari target penerimaan pajak daerah. 

Namun dengan melihat potensi yang ada terutama karena penyesuaian dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022, tidak mungkin hanya bisa berharap dari pajak daerah. 

BACA JUGA:Pj Sekda Peringati Hardiknas: Bukan Hal Mudah Mentransformasi Sistem Pembelajaran

Oleh karena itu harus selalu mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar pajak.

Tentunya dari retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, target target perubahan APBD 2024 maupun target APBD 2025 sudah diterima. 

Rakor ini dilaksanakan guna menjadi rujukan dan acuan dalam penyusunan target pendapatan tahun 2024 dan tahun 2025. Pj Sekda Rano Fahlesi menyebut, penentuan perubahan target pendapatan ini sesuai dengan ketentuan, tidak bisa semena-mena menetapkan, harus ada rujukan yang jelas.

Sebagaimana diketahui bahwa perubahan-perubahan estimasi pendapatan dan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh kebutuhan belanja program dan kegiatan serta dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah yang mungkin dapat tercapai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan